Pengguna jalan tol jarak dekat dapat memilih untuk beralih pada rute alternatif atau menggunakan moda angkutan lain yang ada, sehingga lebih mengefektifkan fungsi jalan tol tersebut.
4. Perubahan sistem transaksi ini akan membawa manfaat bagi pengguna jalan tol, berupa meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan jalan tol, serta adanya manfaat lain yaitu efisiensi perjalanan, ditinjau dari dua segi.
Yaitu: efisiensi waktu perjalanan (dapat mereduksi waktu antrean di gerbang khususnya pada jam sibuk lebih kurang 28-60 menit) dan efisiensi biaya operasional kendaraan (bahan bakar, keausan kendaraan, dan lain-lain).
5. Perhitungan satu tarif merata dihitung berdasarkan rata-rata panjang perjalanan atau Average Trip Length (ATL) dikalikan dengan tarif per km.
Konsekuensi diberlakukannya sistem transaksi terbuka dengan satu tarif merata adalah pengenaan tarif tol untuk jarak jauh/di atas rata-rata panjang perjalanan (ATL) akan terasa adanya penurunan tarif, sedangkan untuk jarak dekat/di bawah ATL akan terasa adanya kenaikan.
Itulah lima alasannya. Meski demikian bagi pengguna jalan jarak dekat tetap akan merasakan manfaat lainnya sebagaimana dikemukakan di atas, yaitu: kenyamanan perjalanan, transaksi satu kali lebih praktis, effisiensi waktu, effisiensi biaya operasi kendaraan, dan lain-lain.
Adapun, melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut.
Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi
Besarnya Tarif Tol:
- Gol. I : Rp. 6.500
- Gol. II : Rp. 9.500
- Gol. III : Rp. 13.000
- Gol. IV : Rp. 16.000
- Gol. V : Rp. 19.500
(otomotifnet.com)