10 Cara Terhindar Dari Mata Elang, Nomor 10 Kalau Benar-Benar Nggak Kuat

Joni Lono Mulia - Rabu, 11 Oktober 2017 | 09:15 WIB

Mata elang (Joni Lono Mulia - )

Untuk keperluan administrasi dan bukti, jangan lupa difoto.

5. Periksa Data Kendaraan Dari Daftar Mata Elang

Tanyakan dan cek identitas pemilik kendaraan yang ada di daftar mata elang.

BACA JUGA: Aroma Kehadiran Daihatsu Pesaing Xpander Sepertinya Kian Menyengat, Kali Ini Diboyong Ke Tokyo

6. Tidak Dibenarkan Memberikan Surat Kendaraan

Saat dihentikan petugas penagihan, jangan pernah memberikan secara spontan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) ke mereka.

Simpan di tempat yang dirasa aman.

7. Negosiasikan Bila Benar Masalah Tunggakan

Jika ternyata motor diberhentikan dan dari daftar petugas penagihan benar ada masalah cicilan.

Bicarakan baik-baik dan cari solusi pemecahannya,

8. Kalau Bisa Transfer Segera Cicilannya

Apabila motor diberhentikan dan benar ada masalah keterlambatan pembayaran, bisa melunasi cicilan dengan cara transfer.

Tunjukkan bukti transfernya ke mereka

9. Datangi Kator Cabang Lembaga Leasing

Bila tak sanggup melunasi cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.

10. Mintakan SPK

Jika benar-benar sudah masuk kategori gagal bayar alias nggak sanggup bayar

Mintakan SPK, bukan kepanjangan Surat Pemesanan Kendaraan lho, melainkan Surat Penarikan Kendaraan

Jadi nggak nggak perlu was-was dan parno lagi kalau sampai kejadian diberhentikan mata elang. (Otomotifnet.com)