Pelanggar Lalin Bernama Polisi, Akhirnya Bekerja di Kantor Polisi

Joni Lono Mulia - Minggu, 19 November 2017 | 15:00 WIB

Polisi kena tilang (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pengendara sepeda motor bernama Polisi ditangkap Polres Pasuruan saat razia motor beberapa waktu lalu.

Petugas kepolisian menangkap pengendara ini karena tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tapi petugas kepolisian dibikin tersenyum saat membaca kartu identitas si pengendara itu.

BACA JUGA: Test Drive Mobil Yang Lagi Tren, Mitsubishi Xpander Ke Lampung

Ternyata, pengendara itu namanya Polisi.

Kini Polisi telah lega.

Pemuda asal Desa Kalipang Kecamatan Grati Pasuruan, Jawa Timur ini diminta untuk mengurus pembuatan SIM. 

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Erika Purwana Putra, S.H, S.I.K., memberikan arahan untuk mengurus SIM Gratis di Kantor Satpas Polres Pasuruan.

Instagram @polres pasuruan
Polisi akhirnya punya SIM dan bekerja di kantor Polisi di Pasuruan, Jawa Timur

Semua sesuai prosedur dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

"Malah, Polisi ditawarkan Kapolres Pasuruan bekerja di kantor Kepolisian," ungkap AKP Erika Purwana Putra.

Nantinya, Polisi bakal ‘bertugas’ membantu kerja-kerja Polisi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Pasuruan.

BACA JUGA: Apa Sih Kode OH dan OF Di Bus Mercedes-Benz? Ini Penjelasannya

Lokasi Satpas Satlantas Polres Pasuruan itu berada di dalam Markas Kepolisian Resor Pasuruan di Bangil. 

Polisi diminta untuk menjadi tenaga administrasi dengan status petugas harian lepas.

Ada Polisi bekerja di kantor Polisi, maksudnya pria bernama Polisi mendapatkan pekerjaan di kantor Polisi. 

Bikin bingung kan? (Otomotifnet.com)