Otomotifnet.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.
Dengan adanya E-tilang pelanggaran lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.
Mulai dari jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Dasar Kota Batik, Zebra Cross Saja Dilukis Motif Batik
Prosedurnya E-Tilang ini, petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berikut dengan disertakan foto pelanggaran lalu lintas yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.
Sebagaimana diunggah di akun Instagram Biro Multimedia Divisi Humas Polri @multimedia.humaspolri dijelaskan terdapat 6 prosedur E-Tilang.
Ini lo prosedur E-Tilang.
1. POLISI LAKUKAN TILANG
Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.