Tilang Online Berbasis CCTV Segera Berlaku, Begini Prosedurnya

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Desember 2017 | 06:30 WIB

CCTV untuk e-Tilang (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.

Dengan adanya E-tilang pelanggaran lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.

Mulai dari jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Dasar Kota Batik, Zebra Cross Saja Dilukis Motif Batik

Prosedurnya E-Tilang ini, petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

Berikut dengan disertakan foto pelanggaran lalu lintas yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.

Instagram @multimedia.humaspolri
Prosedur tilang online ada 6 tahapan

Sebagaimana diunggah di akun Instagram Biro Multimedia Divisi Humas Polri @multimedia.humaspolri dijelaskan terdapat 6 prosedur E-Tilang.

Ini lo prosedur E-Tilang.

1. POLISI LAKUKAN TILANG

Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.