Otomotifnet.com – Nuraini Silviana, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mengatakan pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka merupakan pedagang lama yang direlokasi oleh Dinas KUMKMP.
Para pedagang itu merupakan pedagang resmi dan terdaftar.
"Itu tidak ada masalah. Semua (pedagang yang berjualan di kolong flyover Asemka) adalah pedagang lama yang dipindahkan dari sisi kanan yang sekarang sedang dibangun sistem filterisasi."
"Dipindahkan ke tempat itu juga karena persetujuan provinsi dari Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, itu kan UKM," ucap Nuraini Silviana di Jakarta seperti dikutip dari GridOto.com (12/12/2017).
BACA JUGA: Wow! Semua Fitur All New PCX 150 Ini, Gak Ada Di NMAX Lo
Nuraini Silviana mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan tempat relokasi sementara tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang.
Statusnya sebagai lokasi sementara, membuat pemerintah dapat menggunakannya sewaktu-waktu.
Keputusan ini dinilai Nuraini Silviana justru menjadikan kondisi para pedagang lebih baik.
Selain itu, pemanfaatan ruang kosong ini diklaim membuat kondisi menjadi lebih rapi dan bersih.
"Jadi nanti kalau pemerintah mau menggunakan, pedagang harus siap keluar."
"Saat ini digunakan maksimal untuk toko di mana para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per harinya," ujar Nuraini Silviana.
BACA JUGA: Nomor Polisi Boleh 'Sexy', Malah Bikin Heboh Warganet
Namun, Nuraini Silviana juga belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.
"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu."
"Pokoknya saat ini kami memanfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Nuraini Silviana.
Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Jadi siapa yang salah dong nih.