"Saat ini digunakan maksimal untuk toko di mana para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per harinya," ujar Nuraini Silviana.
BACA JUGA: Nomor Polisi Boleh 'Sexy', Malah Bikin Heboh Warganet
Namun, Nuraini Silviana juga belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.
"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu."
"Pokoknya saat ini kami memanfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Nuraini Silviana.
Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Jadi siapa yang salah dong nih.