Otomotifnet.com - Satuan Pelayanan Adminsitrasi SIM Direktorat Lalu Lintas di seluruh kepolisian daerah dipastikan libur selama libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Hal itu sesuai dengan himbauan Kapolri yang tertera dalam STR/2990/XII/2017.
“Jelang Hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot kami liburkan."
"Akan tetapi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa langsung mendatangi gerai di CFD dan gerai SIM di telah menempel di mal-mal,” ujar Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar
(BACA JUGA : Valentino Rossi Mengganas Di MotoGP 2018? Tengok Deh Desain Helmnya)
Kompol Fahri Siregar juga menambahkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember hingga 6 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
“Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 januari 2017 untuk bisa memperpanjang SIM nya,” terang Kompol Fahri Siregar.
Namun, apabila lewat dari masa tenggang toleransi, yaitu tanggal 6 Januari 2018, pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.
(BACA JUGA: Menyebar, Sesama Laki Mesra Di Jalan, Pengendara Wanita Tegur Keras)
“Artinya pemegang SIM harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya."
"Jadi harus ujian praktek dan teori lagi," pungkas Kompol Fahri Siregar.
Tetap tenang deh buat para pemilik SIM yang kedaluwarsa dari 24 Desember hingga 6 Januari.
Namun, jangan sampai kebablasan soalnya sudah diberikan toleransi tuh!