Pengen Populer! Alasan Geng Jepang Jarah Toko Baju Di Depok

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Desember 2017 | 11:00 WIB

Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, S. Ik memberikan pengarahan para pelaku geng motor Jepang (Joni Lono Mulia - )

AG dan tujuh orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Mereka terancam dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

(BACA JUGA: Pembalap MotoGP Bisa BU Juga, Nih Sampai Jual Via Online)

Kasusnya saat ini dalam pengembangan Polresta Depok untuk mencari pelaku lainnya.

Pengin populer kok melakukan tindakan kriminal. 

Kalau mau populer ikut saja salah satu ajang pencarian bakat.