Bikin Ganjel, Bikin SIM Kena Bayar Ekstra Rp 600 Ribu Yang Jadi Bahan Omongan

Iday - Jumat, 29 Desember 2017 | 13:37 WIB

Ilustrasi. SIM (Iday - )

“Tidak ada yang seperti itu, terlalu mengada-ada dan itu sangat rawan pungli karena dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Agus.

Terkait dengan alasan PT. Pajajaran Sinar Perkasa bahwa mereka hanya melaksanakan UU UU No‎ 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3.

Bunyinya, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir karena dalam undang-undang (UU) tersebut hanya mensyaratkan harus kompeten dalam hal ini mampu secara teknis mengemudikan kendaraan yang didapatkan dari lembaga kursus atau belajar sendiri.

(BACA JUGA: Kebangetan Nih! Istri Dipunggungin, Motor Setengah Miliar Dikelonin)

Dengan begitu UU tersebut dapat ditafsirkan sertifikat tidak diperlukan, karena hanya membutuhkan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan dengan tes tertulis dan praktek di kepolisian.

“Jelas sekali ketentuan tersebut (UU NO 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 3) bahwa untuk mendapatkan SIM memang harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki kemampuan secara teknis dalam mengemudikan kendaraan, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

"Maka jelas sekali sertifikat tidak dibutuhkan, karena di situ juga tidak ada kata yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi."

Untuk itu Agus berharap agar jajaran Polres Purwakarta untuk merevisi kebijakannya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

(BACA JUGA: Ngeri! Darah Menggenang Saat Pajero Sport Terbalik, Penumpang Perempuan Histeris)

“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang,” pungkas Agus.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM juga telah berlaku di Polda Metro Jaya.

Dan berdasarkan informasi yang beredar, pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Polres Purwakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Purwakarta Keluhkan Mahalnya Urus SIM, Pengamat: Modus Baru Pungli