Otomotifnet.com - Di balik digitalisasi kepolisian, masih ada cerita soal tarif bikin SIM baru yang dinilai memberatkan.
Bahkan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kabupaten Purwakarta dinilai pengamat sebagai modus baru pungutan liar (Pungli).
Ramai diberitakan, warga Purwakarta harus mengeluarkan biaya ekstra Rp 600 ribu untuk mendapatkan SIM.
Hal itu dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Pajajaran Sinar Perkasa yang direkomendasikan Polres Purwakarta sebagai persyaratan untuk mengurus SIM di Polres Purwakarta.
(BACA JUGA: Ini Sebabnya Setir Mobil di Indonesia Ada di Kanan )
Menanggapi hal tersebut pakar hukum dan advokat senior Agus Amri menyatakan, yang terjadi di kabupaten Purwakarta adalah modus baru Pungli SIM yang sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.
Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.
“Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah. Saya khawatir jangan jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli di jajarannya," ujar Agus (29/12/2017).
Agus Amri menambahkan, kewajiban bagi pemohon SIM untuk menyertakan sertifikat kompetensi melalui pihak ketiga terlalu mengada-ada, dan rawan korupsi karena dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(BACA JUGA: Sadiss, Motor Honda Dianggap Sayur, Disayat-sayat Terus Digaremin)
“Tidak ada yang seperti itu, terlalu mengada-ada dan itu sangat rawan pungli karena dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Agus.
Terkait dengan alasan PT. Pajajaran Sinar Perkasa bahwa mereka hanya melaksanakan UU UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3.
Bunyinya, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir karena dalam undang-undang (UU) tersebut hanya mensyaratkan harus kompeten dalam hal ini mampu secara teknis mengemudikan kendaraan yang didapatkan dari lembaga kursus atau belajar sendiri.
(BACA JUGA: Kebangetan Nih! Istri Dipunggungin, Motor Setengah Miliar Dikelonin)
Dengan begitu UU tersebut dapat ditafsirkan sertifikat tidak diperlukan, karena hanya membutuhkan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan dengan tes tertulis dan praktek di kepolisian.
“Jelas sekali ketentuan tersebut (UU NO 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 3) bahwa untuk mendapatkan SIM memang harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki kemampuan secara teknis dalam mengemudikan kendaraan, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
"Maka jelas sekali sertifikat tidak dibutuhkan, karena di situ juga tidak ada kata yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi."
Untuk itu Agus berharap agar jajaran Polres Purwakarta untuk merevisi kebijakannya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
(BACA JUGA: Ngeri! Darah Menggenang Saat Pajero Sport Terbalik, Penumpang Perempuan Histeris)
“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang,” pungkas Agus.
Kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM juga telah berlaku di Polda Metro Jaya.
Dan berdasarkan informasi yang beredar, pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Polres Purwakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Purwakarta Keluhkan Mahalnya Urus SIM, Pengamat: Modus Baru Pungli