Otomotifnet.com - Pernah melihat tulisan 'belok kiri jalan terus' atau 'belok kiri langsung' di persimpangan jalan atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sepertinya informasi itu enggak berlaku lagi.
Semua pengguna jalan berada di kawasan TL (traffic light) atau APILL harus mengikuti marka rambu lampu merah.
Nggak ada lagi kompensasi buat belok kiri, semua pengendara mengikuti aturan rambu lalu lintas.
Merah berhenti dan hijau baru jalan.
(BACA JUGA: Bukan Fanatikan Sejati, Jika Enggak Ngerti Istilah MotoGP Ini)
Sosialisasi tidak berlaku aturan 'belok kiri jalan terus' atau 'belok kiri langsung' diunggah di akun instagram @polantasindonesia.
Foto unggahan itu berupa imbauan tentang belok kiri jalan tidak boleh langsung akan diberlakukan.
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.
Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
Sosialisasi via Instagram @polantasindonesia itu sontak mengundang komentar warganet.
(BACA JUGA: Inilah Alasan Harga All New Rush Nggak Naik, Malah Ada Yang Turun)
vincentius_alamsurya : Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng
rikkygumelar : klo gtu emak2 zaman now, bakal kna tindakan gak ia ????
raffi813 : Terlalu banyak Penikung saat belok kiri langsung.. apalagi Penikung hubungan-hubungan
Jadi mulai sekarang semua pengendara sudah harus membiasakan diri nggak belok kiri lagi di persimpangan traffic light atau APILL.