Otomotifnet.com - Sepintas, pelat nomor hanya deretan huruf-angka yang tidak berpola.
Tapi terdapat kode rahasia di deretan angka pelat nomor kendaraan.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Yuk kita artikan.
(BACA JUGA: Begini Membedakan BPKB Palsu Dengan Asli, Ada 3 Cirinya)
Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada plat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu pelat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
(BACA JUGA: Ngakak Gak Berkesudahan, Orang Pakai Yamaha 800 cc Nantang Honda Tiger)