Otomotifnet.com - Perhatikan deh di lembar STNK, pasti ada penamaan SWDKLLJ di kolom rincian pembayaran pajak.
Lalu bagaimana kalau tidak ada nama itu seperti foto STNK di atas?
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan itu berfungsi untuk memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat berkendara di jalan raya.
Biasanya, kutipan SWDKLJJ itu dilakukan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
(BACA JUGA: 5 Fakta Soal Wearpack MotoGP, Bahannya Bukan Sembarangan)
Besaran biaya untuk SWKLLJ pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Lalu kalau nggak tertera SWDLKJJ berarti nggak bakal dapat asuransi kalau terjadi kecelakaan di jalang dong?