Taruh Helm di Spion: 'Maksimal 30 Menit', Nyesel Kalau Masih Diterusin

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 15 Januari 2018 | 10:50 WIB

Lahan parkir di Alun-alun Utara Keraton Jogjakarta (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Salah satu benda yang paling penting bagi pengendara motor adalah helm.

Helm adalah perangkat keamanan pengendara yang paling krusial dan diwajibkan oleh peraturan lalu lintas di Indonesia.

Fungsinya untuk melindungi kepala dari benturan keras yang dapat menyebabkan cedera parah ataupun resiko gegar otak.

Jika diperhatikan, ada beberapa biker yang terbiasa untuk menaruh helm di spion ketika motor sedang parkir.

(BACA JUGA: Mau Ngantor Eh.. Ban Motor Kempes, Ke Toko Alat Tulis Solusinya)

Hal ini justru merupakan kebiasaan yang buruk dan dapat menimbulkan dampak negatif pada helm.

“Alasannya sederhana. Kaca spion biasanya ujungnya lancip. Ini bisa merusak padding di dalam helm,” ucap Agus Hermawan dari Juragan Helm.

Kepadatan bahan peredam atau busa yang ada di bagian dalam helm memiliki peran vital.

Terutama untuk menyerap daya benturan saat terjatuh.

(BACA JUGA: Mas-mas Junjunganku! Oknum Polantas Buang Sampah Sembarangan, Dibalikin Lagi Sampahnya)

Memang sih kepadatan bahan peredam di bagian dalam helm berkurang dalam jangka waktu yang lama.

Menurut Agus, bila hanya maksimal 30 menit tidak terlalu terpengaruh misal keperluan mengambil uang di ATM atau keperluan lain.

Agus menyarankan helm sebaiknya disimpan di dalam bagasi motor.

Bila bagasi tidak muat, lebih baik dititipkan di penitipan helm saat diparkir ataupun dikaitkan pada kaitan di bawah jok.

Sebaiknya jangan diteruskan Sob kebiasaan menaruh motor di spion, kecuali hanya sebentar atau terpaksa yaa..