Otomotifnet.com- Mobil Toyota Vios bermuka dua menjadi trending topic di media sosial beberapa waktu lalu.
Mobil modifikasi itu menggabungkan dua unit mobil jenis sedan merek Toyota Vios produksi tahun 2012 dengan kapasitas mesin 1.500 cc.
Ternyata modifikasi itu dikandangkan pihak polresta Bandung karena menyalahi aturan.
Soal adanya aturan modifikasi mobil, modifikator dan pemilik bengkel W7 Carsmetic, William Harjanto, mengungkapkan beberapa hal ini.
(BACA JUGA: Viral Video Mitsubishi Pajero Sport Nanjak Ekstrem, Sales Bisa Pamer)
"Soal modifikasi mobil kepala dua itu, menurut saya kurang pas dan kurang wajar."
"Sebab dalam memodifikasi sebuah kendaraan itu haruslah berdasarkan uji kelayakan jalan dari Dinas Perhubungan," kata William kepada rekan GridOto.com di Jakarta.
Modifikasi yang ekstrem dan sampai mengubah bentuk dari standarnya memang tidak dibolehkan
"Aliran modifikasi seperti ini yang sebenarnya dilarang oleh Kepolisian karena sudah melanggar aturan yang ada."
"Modifikasi itu seharusnya tidak melanggar uji layaknya kendaraan," tambah William Harjanto.
(BACA JUGA: Begini Awal Mula Lahirnya Istilah 'Joki Superman' Di Balap Liar)
Untuk itu diingatkan kepada para modifikator bila memodifikasi sebuah kendaraan mesti sesuai dengan aturan Undang-undang kecuali modifikasi untuk pameran.