Otomotifnet.com - Penggunaan lampu rotator pada kendaraan sudah jelas dilarang pada kendaraan masyarakat biasa atau umum.
Namun meski begitu, masih ada saja oknum tak berwenang yang seenaknya menggunakan lampu rotator ini.
Contohnya adalah gerombolan Toyota Fortuner yang sedang konvoi di sebuah ruas jalan tol.
Hal ini langsung mendapat sindiran dari akun Instagram @polantasindonesia melalui unggahan video gerombolan Fortuner yang konvoi dengan lampu rotator tadi.
Disini kadang saya merasa sedih, keren gundulmu itu!
(BACA JUGA: Duit Semiliar Belum Dapat Buat Boyong Land Rover Defender 70th Edition)
Begitu sebut akun polantas pada keterangan video tersebut.
Hukum menggunakan lampu rotator sudah tertuang pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan bagi kendaraan umum yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada salah satu kesempatan.
Pantas ya sindirannya menyakitkan melihat rombongan pakai rotator tanpa hak sebanyak itu.
Selengkapnya, silahkan simak video di bawah ini.