Otomotifnet.com - Pemberlakuan jalur dengan marka kuning oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menuai kritikan dari para pengguna jalan.
Salah satunya oleh pengendara mobil.
Pengendara mobil memprotes keberadaan jalur ini lantaran setiap mobil yang melewati jalur tersebut akan dikenai tilang.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Budiyanto.
"Kalau masuk (jalur khusus sepeda motor), mobil bisa ditilang, kan, itu untuk sepeda motor. Kan, ada marka khusus sepeda motor," kata Budiyanto.
(BACA JUGA : Hidupkan Motor Injeksi Jangan Buru-buru, Bisa Ngerusak Ini)
Mobil tidak seharusnya melewati jalur ini karena jalur ini dikhususkan untuk motor.
Jalur ini dibuat untuk menata kawasan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Saat ini polisi belum melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua maupun roda empat yang belum menaati aturan itu.
Pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami aturan itu.
(BACA JUGA : Terkuak! Honda Pakai Fairing Unik Ala Ducati di Tes Privat Sepang)
"Ini kan mereka baru, kami harus berikan pemahaman kepada masyarakat dengan sosialisasi. Pada saat dilakukan penegakan hukum, dia kena juga nanti," ujar Budiyanto.
Semenjak dibuat jalur dengan marka kuning ini, beberapa pengguna jalan belum banyak mengetahui fungsi marka tersebut.
Banyak mobil yang melintas di jalur itu, bahkan jalur tersebut digunakan untuk parkir.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Polisi Juga Akan Tilang Mobil yang Masuk Jalur Khusus Sepeda Motor