Dikerjain Order Fiktif 10 Sopir, Grab Rugi Sampai Rp 300 Juta

Parwata - Jumat, 26 Januari 2018 | 17:51 WIB

Grab Car (Parwata - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 10 sopir taksi online ditangkap polisi.

Mereka diduga melakukan order fiktif.

Akibatnya, PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) merugi hingga Rp 300 Juta.

Inisial pelaku sopir yang nakal ini adalah RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT.

"Kesepuluh orang itu kami tangkap di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu kemarin (24/1/2018)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).

Argo menyampaikan, mulanya para pelaku mendaftar sebagai sopir taksi online di perusahaan tersebut.

(BACA JUGA: Asal Tau Aja, Suzuki Ignis SE Baru Diluncurkan Sudah Didiskon Rp 5 Juta)

Setelah diterima, mereka memodifikasi aplikasi Grab yang ada di telepon selulernya untuk memanipulasi sistem.

"Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau pun menjemput konsumen padahal palsu, kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta," kata Argo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel yang telah dimodifikasi, kartu ATM, dan enam mobil.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," ucap Argo.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Diduga Lakukan Order Fiktif, 10 Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi.