Pemilik Mobil Honda Yang Kena Recall, Gratis Dan Prosesnya Enggak Ribet Kok

Parwata - Sabtu, 27 Januari 2018 | 13:30 WIB

Master rem mobil (Parwata - )

Otomotifnet.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) belum lama ini melakukan recall pada 5 model mobil produksi mereka yang dijual di Indonesia.

Kampanye ini disebut HPM ini sebagai product update (PUD) komponen master cylinder dan master power pada sistem pengereman kendaraan.

Mobil-mobil yang dipanggil kembali ke bengkel untuk pengecekan atau pemeriksaan dua komponen tersebut adalah:

Honda Mobilio tahun produksi 2014-2017
Honda Brio tahun produksi 2014-2017
Honda Jazz tahun produksi 2014-2017
Honda HR-V tahun produksi 2014-2017
Honda BR-V tahun produksi 2015-2017
Unit yang teridentifikasi dalam program ini sebanyak 463.891 unit di Indonesia.

(BACA JUGA: Gabungan Mobil China di Indonesia Sudah Lewati Penjualan Mobil Jerman )

Proses pemeriksaan dan/atau penggantian komponen master cylinder dan master power pada sistem pengereman Honda Mobilio, Honda Brio, Honda Jazz, Honda HR-V dan Honda BR-V yang teridentifikasi dilakukan tanpa pengenaan biaya apapun.

Proses pemeriksaan dan/atau penggantian komponen ini berlangsung kurang lebih selama 1-2 jam.

Masa kampanye PUD ini akan berjalan selama 6 bulan, mulai tanggal 26 Januari 2018 hingga 26 Juli 2018.

Sementara masa perbaikan akan terus berlangsung walaupun masa kampanye telah selesai.

(BACA JUGA: Dikerjain Order Fiktif 10 Sopir, Grab Rugi Sampai Rp 300 Juta )

HPM akan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi

Atau konsumen dapat menghubungi langsung dealer resmi Honda atau Honda Customer Care di 0-800-11-22-789 setiap hari Senin-Jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB untuk membuat janji (booking) pemeriksaan dan/atau penggantian komponen di mobilnya.

Informasi mengenai kampanye ini dan kendaraan yang teridentifikasi juga dapat dilihat di website www.honda-indonesia.com.