Otomotifnet.com – Satu bulan sudah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penataan kawasan Tanah Abang dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Namun, terobosan baru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut masih menuai protes sana-sini.
Polda Metro Jaya membuat surat rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.
"Benar sudah kami serahkan rekomendasinya. Ada enam poin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Pertama, polisi meminta Pemprov DKI Jakarta melibatkan mereka dalam setiap perencanaan kebijakan yang berdampak pada keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kedua, Pemprov DKI disarankan untuk berkoordinasi dengan Polri jika ingin menggunakan jalan di luar fungsi.
Ketiga, polisi meminta penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Pemprov DKI diminta melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum menuju ke tempat perbelanjaan.
Keenam, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.