Hal ini dilakukan pemerintah Prancis untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA : Bikin Ngakak...Denger Klakson Telolet Petugas Polisi Malah Joget)
Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah.
Kecepatan maksimal sebelumnnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.
Jika ini juga diberlakukan di Indonesia, sobat GridOto setujukah?