Otomotifnet.com - Penyalahgunaan jalan atau alih fungsi oleh pengendara motor sering dijumpai.
Trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki masih juga digunakan oleh pengendara motor.
Hal ini tidak diperbolehkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 45.
Walaupun adanya aturan tersebut, tetapi pemotor masih tetep ngeyel.
Terus bagaimana cara menghalau pemotor agar motor tidak bisa melewati trotoar?
(BACA JUGA : Enggak Dijual, Yamaha 'Xsys' Ini Cuma Mau Ditukar Sama Versys)
Ternyata polisi mempunyai cara unik untuk menghalau para pemotor yang masih ngeyel melewati trotoar yakni dengan memasang rantai di trotoar.
Cara ini dilakukan polisi di trotoar menuju Stasiun Pasar Minggu, Jakarta.
Kanit Lantas Polisi Sektor Pasar Minggu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ib.Putra mengungkapkan bahwa setiap pagi banyak pengendara motor yang melintas di trotoar menuju Stasiun Pasar Minggu.
"Tiap pagi mereka naik trotoar mengganggu lalu lalang pejalan kaki. Kita buat rantai ini untuk menghalau mereka enggak bisa menggunakan jalur ini," tukasnya, Selasa (13/2/2018).
Rantai sepanjang enam meter ini dililitkan diantara tiang lampu jalanan dan pagar jalan.
Usai dililitkan, rantai berbahan baja itu digembok agar kokoh.
(BACA JUGA : Meluncur 20 Februari, Anda Sudah Bisa Inden Yaris Baru Sekarang )
Meskipun para pejalan kaki kerap kesulitan melintas, namun rantai ini mengurangi jumlah pengendara motor yang ingin menaiki trotoar.
"Biar mereka sadar dilarang melintas d isini. Kita jaga dari pukul 06.00 sampai 14.00 WIB nanti. Rantainya kita ikut lepas juga kalo enggak bisa diambil orang," ujar AKP Ib. Putra.
Hhmm, unik juga nih cara polisi menegakkan aturan...
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Cara Cerdik Polantas Halau Pengendara Motor Naik Trotoar