Otomotifnet.com - Sudah jadi kebiasaan umum saat ini toilet yang ada di setiap SPBU dikenai pungutan dengan tarif minimum Rp 2 ribu sekali pemakaian.
Tindakan itu dianggap merebut hak konsumen dalam menggunakan fasilitas SPBU.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan kutipan uang buat konsumesn SPBU Pertamina itu?
Hendro, supervisor SPBU Pertamina di Jakarta Timur mengatakan, pungutan yang dilakukan di sejumlah SPBU bukan merupakan hal yang diwajibkan.
(BACA JUGA: Lagi! Ratusan Motor Terdiam Di Atas Jembatan Kasablanka, Polisi Dalam Jumlah Banyak Mengadang)
Itu artinya, konsumen tidak dipaksa untuk memberikan uang kepada petugas yang melakukan penarikan tersebut.
"Karena istilahnya ada vendor yang nyewa tempat kita, jadi semua kafe atau toilet yang ada di sini tanggung jawab dia semua," katanya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
"Kami jelaskan ke mereka jangan pernah pungut biaya apapun. Kalau memang mereka kasih ya sudah. Karena kan perjanjian vendor dan pihak kita ya seperti itu, mereka hanya sewa tempat," ucapnya.
Semua sudah bagian dari kesepakatan di antaranya penggunaan toilet tidak dipungut bayaran alias gratis
(BACA JUGA: Jangan Ditiru, Ini Berat, Detik-Detik Honda CBR150R Mengalahkan GSX-R150)
"Itu sudah di luar dari kesepakatan, pokoknya kalau nanti ada konsumen yang diwajibkan harus bayar itu perkara," bebernya.
"Karena kan perjanjian awalnya enggak seperti itu. Kita seikhlasnya, enggak ada yang namanya harus bayar," katanya.
Jelas bukan, pihak penyewa lahan SPBU Pertamina tidak disarankan memungut uang dari pengunjung, termasuk penggunaan toilet.