Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Digerebek! Polisi Tangkap SPBU Penjual BBM Oplosan, Pelakunya Orang Dalam Juga

Parwata - Selasa, 27 Februari 2018 | 17:45 WIB
Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar rilis di SPBU Jalan Tegalsari ya
Surya.co.id
Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar rilis di SPBU Jalan Tegalsari ya

Otomotifnet.com - Parah! Hari gini masih ada orang bermain-main sama bensin oplosan.

Pelakunya SPBU resmi pula, bukan level penjual bensin eceran.

Adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.601.54 milik PT JM di Jl. Tegalsari, Surabaya, Jatim.

Ditengarai mereka menjual BBM jenis Pertamax dan Dexlite oplosan.

Hal ini terungkap setelah penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim menangkap praktik 'pengencingan' dari truk Pertamina ke tandon SPBU.

(BACA JUGA: Nggak Ngeri Apa, Mobil Ambulans Berhantu Bandung Laku Ditebus 40 Juta)

Dari penangkapan pencurian BBM sebanyak 40 liter jenis Bio Solar (subsidi) diisikan ke tandon Dexlite, penyidik akhirnya mencurigai BBM yang dijual oleh SPBU tidak murni.

Karena Bio solar yang harganya Rp 5.150/liter dijual menjadi Dexlite yang harganya Rp 8.100/liter.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan yang menggelar rilis di SPBU Jl. Tegalsari, menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing adalah sopir truk Pertamina, Edi Prayitno (39) dan Indra Hermawan (33), asisten supervisor.

"Mereka kami jerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Mumi Juncto Perpres RI nomor 191 tahun 2004, kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas AKBP Rofiq Ripto Rimawan.

(BACA JUGA: Tampil Lebih Retro Dari Fino, Yamaha Cuxi Bisa Lawan All New Scoopy Nih)

Dalam kejahatan ini, tersangka Edi yang merupakan sopir truk tangki Pertamina telah menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi jenis bio solar.

Sebanyak 40 liter bio solar diturunkan dan diterima oleh Indra Hermawan di SPBU Jl. Tegalsari.

Padahal tujuan awal pengangkutan bio solar sesuai Delivery Order (DO) ke SPBU 54.651.63 di Jl. Raden Panji Suroso, Kota Malang.

"Caranya mengurangi isi muatan dan dijual ke SPBU Tegalsari. Di situ BBM langsung dimasukkan ke tandon," jelas AKBP Rofiq Ripto Rimawan.

Dari kejadian ini, akhirnya penyidik memeriksa dan mengungkap praktik penjualan BBM oplosan di SPBU Tegalsari.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa