Begini Alasannya, Merokok Dan Dengar Musik Dilarang Saat Berkendara Mobil

Joni Lono Mulia - Jumat, 2 Maret 2018 | 11:37 WIB

Pelanggar yang kedapatan mendengarkan musik bisa kena denda Rp 750 ribu (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pengendara yang melakukan aktivitas seperti sambil merokok, menggunakan ponsel dan mendengarkan musik akan kenda tindakan pihak kepolisian.

Kok bisa begitu?

Seperti yang dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi, sasaran prioritas operasi lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Di Luar 5 Besar, Hari Pertama Tes MotoGP Qatar, VInales Kencang)

Menurutnya, merokok bisa menjadi salah satu sasaran operasi karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

"Si pengemudi itu mau enggak mau harus pakai satu tangan, sedangan menyetir itu harusnya pakai kedua tangan."

"Jadi ini bukan masalah merokok atau mendengarkan musik, bukan. Segala aktifitas yang menggangu saat mengemudikan kendaraan itu memang dilarang."

"Ngajak ngobrol sopir saja enggak boleh sebenarnya, dia harus fokus. Selama ini masyarakat enggak tahu," ujar AKBP Harry Sulistiadi di Bekasi, Jum'at (2/3/2018).

(BACA JUGA: NMAX Disebut Siluman Banteng, Lihat Cara Pengendara Ini Menaklukkannya)

AKBP Harry Sulistiadi mengatakan merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah faktor penyebab kecelakaan yang sering dijumpai polisi.