Soal Aturan Larangan Dengar Musik Saat Berkendara, Ini Yang Nggak Boleh

Joni Lono Mulia - Jumat, 2 Maret 2018 | 20:22 WIB

Ilustrasi pengendara pakai headset (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com- Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto perihal larangan mendengarkan musik sambil mengemudi, menuai tanggapan dari warganet.

Pasalnya, banyak dari mereka tidak setuju jika pengendara dilarang mendengarkan musik saat berkendara.

Mereka beranggapan bahwa musik bisa menghilangkan kantuk dan jenuh ketika berada di mobil.

(BACA JUGA: Detik-Detik Motor Terseret Banjir Deras Yang Meluap Ke Jalan di Cipanas, Motor Lenyap)

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi mengaku mendengar sebuah musik boleh saja asalkan tidak mengunakan alat bantu pendengaran seperti headset.

"Mendengarkan musik boleh, tapi dilarang mengunakan headset."

"Kemudian kalau mendengarkan musik dari audio mobil jangan terlalu kencang agar suara klakson di luar itu bisa terdengar agar bisa fokus kepada jalan, rambu-rambu dan situasi sekitarnya," kata Harry Sulistiadi di Jakarta, Jum'at (2/3/2018).

Untuk diketahui, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

(BACA JUGA: Warga Gotong Mobil Parkir Sembarangan, Untung Cuma Agya, Kalo Mercy Tiger Bubar Deh)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jadi pengendara saat mengendarai mobil harus benar-benar dalam penuh konsentrasi dan tidak ada ganggua yang bisa berisiko terjadi kecelakaan.