Otomotifnet.com - Polisi akan menindak pengendara yang ketahuan menggunakan handphone saat berkendara.
Hal ini sesuai arahan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Jakarta Pusat, Minggu, (3/3/2018).
Halim menyatakan menggunakan HP saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara
Hal ini tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA : Seken Keren: Jangan Kaget Kalau Nemu Honda Accord Gen-7 Yang Transmisinya Begini)
"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ungkap Halim kepada tribunnews.com.
Ada pun penjelasan Pasal 106 ayat (1) tertulis sebagai berikut
“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian."
"Tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan."
(BACA JUGA : Ini Syarat Bikin Ram Induction; Yang Penting Tekanan, Bukan Kecepatan Udara)