Bahkan, AKBP Akhmad Sukhiyanto mengaku pihaknya beserta perwakilan Bidang Kesiswaan sekolah sudah memanggil para siswa yang memiliki 20 sepeda motor tidak sesuai dengan spesifikasinya itu.
"Kami sudah beri himbauan kepada mereka untuk melengkapi atribut kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuannya," jelas dia.
(BACA JUGA: Bikin Bingung... Modif Ignis Racing Look, Atau Dua Motocross Suzuki Jadi Satu Nih)
Ia mengatakan, kendaraan yang masuk kategori tidak sesuai dengan spesifikasinya itu di antaranya tidak ada spion kanan kiri.
Lalu tak ada lampu depan dan sein tidak menyala, tidak ada pelat nomor, dan ban depan belakang tidak standar.
"Tadi saya sudah minta ke pihak sekolah untuk mengawasi 20 siswa yang membawa 20 kendaraan ini. Kalau tidak segera diganti harus ada sanksi," bebernya.
Menurut dia, siswa ini tadi sudah menyanggupi dan akan membenahi sepeda motornya.
Mereka berjanji akan mengembalikan sepedanya sesuai dengan spesifikasinya dan kelayakan jalan yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kalau mereka tidak segera membenahinya, akan kami panggil orang tuanya. Akan kami beri pembinaan lebih lanjut," tambah dia.
(BACA JUGA: Mantap, Fanatikan KTM Bandung, Sudah Hadir Showroom Resmi Di Abdurahman Saleh)
Sekadar diketahui, angka kecelakaan pelajar di Kabupaten Pasuruan ini sangat tinggi.
Di tahun 2017, ada 190 kejadian kecelakaan yang melibatkan pelajar.
"Kami ingin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di tingkat pelajar."
"Sehingga mereka paham dan tahu bahwa keselamatan itu kebutuhan bagi mereka sendiri bukan untuk orang lain," pungkas AKP Akhmad Shukiyanto.