Kocak, Foto Bareng Mobil Tetangga Pun Bisa Kena Pasal

Parwata - Rabu, 14 Maret 2018 | 17:30 WIB

Gambar menarik di belakang bak truk (Parwata - )

Otomotifnet.com - Ternyata ada banyak hal yang enggak bisa dilakukan sembarangan lo.

Sebab banyak sekali perbuatan mengandung konsekuensi hukum.

Seperti diposting akun Instagram @krishnamurti_91.

Pemiliknya Brigjen. Pol. Krishna Murti, S.IK., M.Si., Kepala Biro Misi Internasional (Karomisinter) Divisi Hunungan Internasional (Divhubunter) Polri.

(BACA JUGA: Cihuiii... Mulai Hari Ini Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan)

Bayangkan, ada beberapa hal yang selama ini sering dilakukan ternyata disebut pasal-pasal yang bisa menjerat pelakunya.

Salah satunya, disebut nomor 5.

Nyebarin foto pacar di truck bisa kena pasal 212 KUHP bikin susah orang.. .. ..

Nah, kalau mau lengkapnya simak aja statusnya berikut ini.

Tapi catat ya, ini cuma becandaan, kamu harus baca kalimat yang terakhir!