Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dinihari tadi.
"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.
Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
(BACA JUGA: Miris, Beli Wrangler Rubicon Pakai Duit Pinjaman, Artis dan Selebgram Cantik Angela Lee Ditangkap)
"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
Insiden pembunuhan tersebut berawal ketika korban memesan taksi online di kawasan Jakarta Selatan menuju Hotel di Kawasan Jakarta.
Namun korban tak langsung diantarkan ke tempat tujuan, melainkan diajak berputar-putar ke arah Tol Jagorawi dan berhenti di rest area yang kemudian terjadi pembunuhan terhadap korban.