Otomotifnet.com - Selama ini kita mengenal lampu lalu lintas dengan istilah umum lampu merah.
Tetapi jarang yang tahu kalau sebenarnya, istilah lampu merah punya nama resminya lo.
Yakni 'APILL'.
Nah, APILL adalah kependekan dari 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas'.
Hal ini sah tertulis di UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
APILL dan rambu lainnya ini memiliki kekuatan hukum.
Jadi bukan asal menyala untuk mengatur arus lalu lintas saja.
Seperti disebut pada pasal 102 ayat (2).
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/ atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
Adapun tentang penggunaannya, disebut dalam pasal 103 sebagai berikut.
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/ atau Marka Jalan.
(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.
Nah, ini yang bikin Anda distop petugas apabila melanggar pengaturan yang dilakukan oleh APILL.