Otomotifnet.com - Akun Instargam Humas Polda Metro Jaya mengunggah sebuah foto seorang ibu-ibu yang sedang berusaha memanjat pagar tol dengan didorong oleh polisi.
Diduga ibu ini berada di pinggir tol karena diturunkan oleh bus yang ditumpanginya.
Padahal sudah jelas menurunkan penumpang di jalan tol dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan.
Dalam foto tersebut, Anggota Sat PJR (Polisi Jalan Raya) Aiptu Setyono dan Bripka Putra menemukan seorang ibu yang sedang berusaha memanjat pembatas tol.
(BACA JUGA: Suzuki Bandit 150 Kayak Begini Setuju Enggak? Padet Dan Keliatan Berotot)
Seorang petugas PJR pun membantu ibu tersebut untuk bisa memanjat pembatas jalan.
Dilansir dari Kompas.com, Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo membenarkan hal tersebut.
"Iya itu di tol sekitar Pancoran (Jakarta Selatan), dekat Gelael, kejadiannya kemarin sore," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Menurut Slamet, menurunkan penumpang di jalan tol tidak dibenarkan dalam peraturan lalu lintas.
Jika kendaraan kedapatan menurunkan penumpang di jalan tol, maka kendara tersebut akan dilakukan penindakan oleh petugas.
(BACA JUGA: Kymco Ionex Diluncurkan, Lucu dan Imut Bentuknya, Cocok Buat Anak dan Istri)
"Langsung kita tindak kalau kedapatan menurunkan penumpang di tol, itu melanggar marka jalan," ucap Slamet.
Slamet mengimbau, semua kendaraan untuk tidak menurunkan penumpang di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
"Pembelajaran kita semua, yang menggunakan kendaraan umum tidak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, itu membahayakan dan juga melanggar marka jalan," ujar Slamet.