Otomotifnet.com - Laman Facebook memunculkan tawaran jual-beli motor dengan harga yang murah sekali.
Harga motor yang dijual lewat sosmed itu enggak sampai Rp 2 juta.
Ternyata motor yang dijual murah itu merupakan hasil tindak kejahatan.
Kasus ini terungkap Reskrim Polsek Kembangan kemarin (26/3/2018).
Reskrim Polsek Kembangan menangkap dua pria berinisial HI dan AK yang melakukan jual beli motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook, kemarin.
(BACA JUGA: Gahar! Sepintas Kayak Trail Moge, Aslinya Kawasaki D-Tracker)
"AK dan HI sudah dua tahun menjalani praktik jual beli motor tanpa disertai surat resmi melalui akun Facebook."
"Kebanyakan motor itu diduga dari hasil kejahatan atau pencurian dan juga hasil taruhan balapan motor secara liar."
"Motor-motor itu dijual dengan harga Rp 1,2 juta," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Supriadi, Selasa (27/3/2018).
Awal mula kasus ini terungkap, kata Supriadi, ketika Unit Reskrim Polsek Kembangan mendapat informasi adanya jual beli motor bodong secara daring.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku melalui transaksi cash order delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati.
(BACA JUGA: Resep Jitu Plus Roller Belang, Vespa GTS Super 150 Terbang!)
Penyelidikan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Ajun Komisaris Vernal Armando Sambo.
Hasilnya berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai kerap lakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa disertai kelengkapan surat kendaraan.
Petugas menemukan tiga unit motor sepeda motor yang tidak ada kelengkapan suratnya.
"Kedua pelaku telah ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Kembangan," kata Supriadi.