Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum

Joni Lono Mulia - Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:30 WIB

Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Kecelakaan yang terjadi di jalan Sisingamangaraja, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018) masih belum diproses pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah bernama Jimmy Sitanala sampai saat ini belum diperiksa pihak kepolisian setempat.

Hal ini lantaran polisi mengaku masih terbentur dengan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

(BACA JUGA: Pasaran Yamaha Scorpio 2013 Ini Bikin Meringis, Bodi Gagah Harga Nunduk)

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Apabila, bukti menguatkan dugaan adanya kelalaian Jimmy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Katakan saja, bukti kepolisian sudah ada.

Namun ternyata MKD DPRD tidak memberikan atau mengeluarkan izin untuk anggotanya.

Itu anggota DPRD bisa lolos dari jeratan hukum.