Kalau Begini Caranya, Anggota DPRD Yang Tabrak Orang Sampai Tewas Bisa Lolos Jeratan Hukum

Joni Lono Mulia - Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:30 WIB

Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa (Joni Lono Mulia - )

Hal tersebut mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya Stakof, Abbas mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Warganet membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

pekaklonto Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

farismufid Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

Yuanita_27078_P Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

(BACA JUGA: Demonstrasi Driver Ojek Online Diterima, Kenaikan Tarif Tak Sampai 500 Perak)

Pihak kepolisian mengungkapkan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimmy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimmy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimmy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.