Suasana malam yang sepi, Didik saat itu tidak berdaya dan digiring ke sebuah kamar yang di penginapan sekitaran Kapuk Rawa Indah.
Didik tak dapat berteriak, dan pelaku itu menguncinya dari luar kamar penginapan.
"Mobil tersebut akhirnya dibawa oleh Legito ke Pandeglang, Banten untuk dijual."
"Sementara Roy kembali ke kontrakannya itu."
"Korban tetap terkunci dan terjebak di penginapan. Keesokan harinya pintu di penginapan itu dibuka pemilik penginapan."
"Kemudian Didik melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Metro Penjaringan," beber Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rahmat Sumekar, (31/3/2018).
Laporan Didik ditindaklanjuti dan polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil dan Legito.
(BACA JUGA: Dasar Dagelan, Badan Berotot, Naik Motor Sport, Kena Timpuk Bola Langsung Semaput)
Polisi saat itu melakukan pengembangan dan menangkap Legito di Banten, Kamis (29/3/2018).
"Penangkapan pelaku lainnya, yaitu Roy Martin Sianipar di hari yang sama di kawasan Kapuk Empang, Penjaringan. Keduanya saat ini telah berada di Polsek Penjaringan," kata Rahmat.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
"Akibat perbuatannya itu, Roy dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara hingga 12 tahun."
"Lalu, Legito dijerat Pasal 408 KUHP soal penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun," katanya.