Di peraturan meteri itu jika pengemudi ingin menjadi mitra aplikator harus dijembatani (bridges) dengan suatu badan hukum atau koperasi.
Menurut Monges, peraturan tersebut seharusnya tidak wajib dilakukan oleh para mitra.
(BACA JUGA: Banyak Yang Penasaran, Roda Lepas Dari Avanza Kecelakaan, Sokbrekernya Masih Nempel)
"Kalau mitra memiliki kendaraan sendiri bisa langsung mengajukan secara mandiri, terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan."
"Ada pilihan untuk bergabung dengan koperasi atau badan hukum lain, jadi peraturan menteri ini seharusnya tidak menghilangkan hak kemandirian para pengemudi," kata Monges.
Apalagi pemotongan penghasilan dari aplikator bisa mencapai 20-25 persen, belum lagi pengenaan pemotongan oleh koperasi atau badan hukum lain.
Terlepas dari itu karena penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan, Aliando meminta kepada pemerintah untuk menghormati perubahan tersebut dengan tidak melakukan razia kepada para mitra.
(BACA JUGA: Tingkat Dewa, Skill Dan Teknik Rossi Bawa Mobil Ferrari, Penumpangnya Cuma Bisa Diam)
Serta kepada aplikator untuk tidak mensyaratkan kir dan SIM A umum sebelum adanya aturan baru.
Kemudian Aliando juga meminta untuk selalu diikutsertakan dalan perumusan aturan baru ini.
Menurut Monges, posisi mitra memiliki hak untuk mengambil keputusan karena adanya penyertaan modal dalam hal ini adalah kendaraan/mobil.