Bertahun-Tahun Kuasai Tarif, Aliando Setuju Go-Jek dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi Sekalian

Joni Lono Mulia - Senin, 2 April 2018 | 15:08 WIB

Foto ilustrasi. Aksi ojek online hijaukan Istana Negara (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Selama ini perusahaan aplikasi online sudah 'mengacak-acak' tarif transportasi. 

Menghajar tarif taksi dan ojek konvensional dengan tarif supermurah dan gak masuk akal. 

belakangan, sopir yang disebut mitra malah kena gebuk aturan perusahaan aplikasi yang menekan kesejahteraan mereka. 

Tak heran, ada asosiasi angkutan berbasis online ini yang setuju dengan upaya pemerintah membenahi soal perusahaan aplikasi yang ngacak-ngacak tarif angkutan umum ini.

(BACA JUGA: Berhenti Terlalu Dekat Sama Rel, Motor Rubuh Keserempet Kereta Lewat)

Adalah Asosiasi Nasional Driver Online (Aliando) yang menyambut baik upaya pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Menteri (PM) tersebut. 

Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang resmi diberlakukan Senin, (2/4/2018).

Perwakilan dari Aliando, Monges, mengatakan, upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi.

Penyempurnaan PM 108 ini akan mengubah aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan jasa transportasi.

"Hal ini sebetulnya tuntutan dari kami yang kami sampaikan di forum diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," kata Monges, Minggu (1/4/2018).

Dengan menjadi perusahaan transportasi, menurut Monges, akan menjadi jelas secara hukum bahwa aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya pajak e-commerce.

(BACA JUGA: Kebangetan... Marquez Dan Pedrosa Dicuekin Fans Di Pom Bensin, Lain Cerita Kalau Di Sini)

"Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," kata Monges.

Tak hanya itu, dengan menjadi perusahaan tranportasi, maka hubungan antara aplikator dan para mitra (pengemudi) bisa dirumuskan karena posisi keduanya menjadi lebih jelas secara hukum.

Kemudian juga, kata Monges, dengan penyempurnaan peraturan menteri ini diharapkan tidak ada lagi pemotongan penghasilan yang berasal dari iuran oleh koperasi maupun badan hukum lainnya.