Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu, sempat ramai di media sosial mengenai informasi pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ternyata pemberitaan tersebut hanya sebatas hoax belaka.
Satlantas Polrestabes Bandung meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM.
Kanit Regident SatLantas Polrestabes Bandung, AKP, Atik Suswanti, mengatakan bahwa informasi yang beredar ramai melalui media sosial (medsos) pada Selasa malam (3/4/2018), sama sekali tidak benar.
(BACA JUGA: Kayak Ahli Forensik, Pria Berpenutup Mulut Ini Menggali Vespa Terkubur, STNK Masih Segar Bugar)
"Jangan percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu atau hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Atik kepada tribunnews.com.
Kebijakan pemutihan SIM tidak dilakukan oleh Polri.
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pemutihan dalam proses pembuatan SIM yang telah habis masa berlakunya," lanjut Atik Suswanti.
(BACA JUGA: Sudah Waktunya Ganti Oli? Ini Panduan Membeli Oli Motor, Biar Gak Salah Kaprah)
"SIM yang telah expired harus kembali mengikuti proses pembuatan baru kembali, baik golongan SIM apapun," tambahnya.
Pihak kepolisian pun akan bertindak tegas terhadap pembuat dan penyebar informasi ini.
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Informasi Pemutihan SIM di Media Sosial Ternyata Hoax, Ini Kata Polisi