Otomotifnet.com - Beberapa waktu yang lalu, berita diramaikan oleh kejadian mobil aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Setelah kejadian tersebut, Ratna meminta kejelasan atas tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat menderek mobilnya pada Selasa (3/4/2018) lalu.
Kendaraan roda empat yang dianggap parkir sembarangan di Jakarta akan diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta.
(BACA JUGA: Konsultasi Otomotif: Apakah Mika Lampu Mobil Berembun Wajar?)
Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto menyampaikan, aturan terkait hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Bersama kuasa hukumnya, kini Ratna melayangkan Somasi ke Kantor Pemprov DKI di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2018) pagi.
"Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
(BACA JUGA: Pemilik Fortuner Ini Sarankan Ganti Oli Matic Tanpa Kuras, Alasannya Bikin Senyum)
Somasi tersebut dilayangkan karena pihak Ratna Sarumpaet merasa adanya cacat prosedur dalam proses penderekan mobilnya.
Adapun 5 somasi yang diajukan Ratna terhadap Dishub DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undangundang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Berikut video saat Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya memberikan keterangan.