Buron Seminggu, Pengemudi Ertiga Yang Ludahi Dan Lindas Polisi Tertangkap, Kena Pasal Berlapis

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 12 April 2018 | 11:43 WIB

Ilustrasi tertangkap (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Buron selama satu minggu, Watoni, pengemudi Suzuki Ertiga yang dilaporkan oleh anggota polisi karena perbuatan tak menyenangkan, akhirnya tertangkap.

Ia memaki-maki, melindas kaki, serta meludahi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bernama Hermansyah Sitorus.

"Sudah ditangkap (Watoni)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono kepada, Kamis (12/4/2018).

Meski demikian Aris belum menjelaskan kapan penangkapan dilakukan dan kelanjutan proses hukum Watoni.

(BACA JUGA: Mobil Bermasalah di Jalan Tol, Jangan Diem di Mobil Doang, Lakukan Empat Langkah Ini)

"Nanti dirilis ya, nanti saya sampaikan," lanjutnya.

Hermansyah melaporkan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan Watoni pada Kamis (5/4/2018).

Kejadian itu terjadi di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan.

"Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, korban selaku petugas menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil-genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Watoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadap korban.

(BACA JUGA: Begal Karawang Ditembak Mati, Sempat Gunakan Pedang Samurai Untuk Sabet Polisi)