Terkait pelanggaran sistem ganjil-genap dilakukan Watoni, pelapor melakukan penindakan penilangan.
"Namun, terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," katanya.
Setelah itu, Watoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada hari Kamis (5/4/2018).
Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi yang Maki, Injak Kaki, dan Ludahi Polisi Ditangkap"
"Sudah ditangkap (Watoni)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018). Meski demikian Aris belum menjelaskan kapan penangkapan dilakukan dan kelanjutan proses hukum Watoni. "Nanti dirilis ya, nanti saya sampaikan," lanjutnya. Baca juga : Tolak Ditilang, Pengendara Maki, Lindas Kaki, dan Ludahi Polisi Hermansyah melaporkan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan Watoni pada Kamis (5/4/2018). Kejadian itu terjadi di turunan
flyover Kuningan, Jakarta Selatan. "Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, koban selaku petugas menghentikan kendaraan Suzuki
Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil-genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Watoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadap korban. Terkait pelanggaran sistem ganjil-genap dilakukan Watoni, pelapor melakukan penindakan penilangan. "Namun, terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," katanya. Baca juga : Ditabrak Pengemudi BMW di Harmoni, Pengemudi Ojek Online Luka Berat Setelah itu, Watoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis. Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Pengemudi yang Maki, Injak Kaki, dan Ludahi Polisi Ditangkap",
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/07533661/pengemudi-yang-maki-injak-kaki-dan-ludahi-polisi-ditangkap.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Dian Maharani