Jangan Takut, Motor Sampai Hilang Di Parkiran, Penyedia Layanan Parkir Bisa Dituntut Secara Hukum

Joni Lono Mulia - Jumat, 13 April 2018 | 19:26 WIB

Ilustrasi tempat parkir (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Penyedia jasa layanan parkir di tempat umum seringkali berkelit dari tanggung jawab.

Enggak percaya, yuk tengok tiket parkir jika pergi ke mall atau tempat lain yang pakai operator jawa layanan parkir.

Di tiket parkir pasti ada tulisan tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.

Itu seperti menjadi kedok penyedia layanan parkir untuk lari dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan.

(BACA JUGA: Kocak, Pengawas CCTV Kayak Komentator Bola, Pelanggar Tetap Ngambek Dicegat Petugas)

Nah, buat yang mengalami kehilangan kendaraan di parkiran dan disuruh tanggung sendiri jangan mau.

Sebenarnya, kita bisa menuntut penyedia layanan parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan yang dialami.

Ada dasar hukumnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

(BACA JUGA: Bikin Geram, Model Cantik Penabrak Pengendara Ojek Online Enggak Ditahan, Nama Hotman Paris Disebut-Sebut)

Putusan itu berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking.