Jangan Takut, Motor Sampai Hilang Di Parkiran, Penyedia Layanan Parkir Bisa Dituntut Secara Hukum

Joni Lono Mulia - Jumat, 13 April 2018 | 19:26 WIB

Ilustrasi tempat parkir (Joni Lono Mulia - )

PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R. Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas kehilangan kendaraan konsumennya.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (Ketua Majelis Hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi. 

Di mana PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

(BACA JUGA: Makin Ramai, SUV Nissan Terbaru Resmi Meluncur, Penantang Serius Pajero dan Fortuner)

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing, tahun 2010 lalu.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera meminta ganti rugi.

Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk melakukan gugatan.