Otomotifnet.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menyampaikan, mobil berpelat "RF" yang merupakan kendaraan dinas negara dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Termasuk aturan ganjil genap di tol Tangerang-Jakarta dan tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi) yang diuji coba pada Senin, (16/4/2018).
Menurut Bambang, kendaraan berpelat "RF" tersebut dibebaskan dari aturan ganjil genap karena bukan termasuk kendaraan pribadi.
(BACA JUGA: Di Bogor, Angkot Bekas Dijual Rp 1,2 Miliar, Banyak Yang Incar Kiloan)
"Ya tadi, RF itu nomor polisi untuk kendaraan dinas negara, properti negara."
"Artinya meski pakai pelat hitam, otomatis pelat merahnya juga ada," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin, (16/4/2018)
Hal ini, kata dia, juga berlaku bagi semua mobil berpelat nomor merah lainnya.
Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaran pimpinan negara, pejabat asing, mobil dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.
Dia pun menyampaikan, meskipun mobil dengan nomor polisi "RF" tersebut tidak menggunakan pelat merah, aturan ganjil genap tetap tidak berlaku untuk kendaraan tersebut.
(BACA JUGA: Wow Keren... Ganti Setir New Rush Jadi Model Carbon, Modalnya Nggak Lebih Dari Rp 9 Jutaan )
"Karena pelat RF masuknya golongan pelat merah dan punya negara maka tidak berlaku (ganjil-genap).”
“Jadi bukan berarti saat diapakai pelat hitam pelat merahnya tidak ada, tetap ada kan," pungkas Bambang Prihartono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BPTJ soal Mobil Dinas yang Bebas Melintas Saat Ganjil Genap"