Mending Standar Saja, Ketangkap Polisi Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Setengah Juta Siap Melayang

Joni Lono Mulia - Senin, 16 April 2018 | 20:43 WIB

Pelat nomor tidak sesuai peraturan (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Biar kelihatan keren dan gaul, seringkali pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor polisi.

Macam-macam caranya mulai dari huruf diubah, dibesarkan atau dikecilkan keluar dari pakem aturan yang sudah ditentukan kepolisian.

Hingga ada juga pelat nomor polisi dimodifikasi dengan menyambung dan menyerupai sebuah nama.

Maksudnya pelat nomor polisi kelihatan keren, ternyata hal itu bisa berisiko dan dan siap-siap saja ditindak pihak kepolisian.

(BACA JUGA: Aneh! Honda NSR 150R Ini Pakai Persneling Kanan, Ternyata Besutan Spesial Untuk Jawara Balap M Fadli)

Kepolisian sudah menghimbau ke masyarakat supaya tidak mengubah atau menggunakan pelat nomor polisi yang dimodifikasi, istilahnya pelat nomor cantik.

Kalau masih nekat juga.

Siap saja ditindak secara hokum sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa saja hukuman bagi pemilik tertangkap memodifikasi dan memakai pelat nomor modifikasi di kendaraannya?

Berikut undang-undang dan hukumannya di kutip dari tmcpoldametro.net.

(BACA JUGA: Serem Abis... Suzuki GSX-R1000 Luluh Lantak, Nabrak BMW S1000R Yang Terpeleset Dari Arah Berlawanan)

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Nah, sekarang sudah paham, bukan?