Tenang, Enggak Semua Motor Yang Dimodif Klaim Garansinya Rontok

Parwata - Selasa, 17 April 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi servis di bengkel Yamaha FSS Cempaka Putih (Parwata - )

"Karena kabel bodi korslet itu bisa saja disebabkan oleh pemasangan alarm yang tidak benar, jadi kesalahannya dari pengguna," sambungnya.

Namun, menurut Ipul hal tersebut tidak lantas menjadi patokan umum dalam melakukan klaim garansi.

"Misalnya pengguna melakukan modifikasi pada sistem kelistrikan motor, terus mau klaim garansi soal mesin bermasalah, itu enggak langsung ditolak," ujar Ipul.

(BACA JUGA: Besok Yamaha Lexi Umumkan Harga, Kalau Versi Turingnya Kayak Begini, Berapa Banderolnya Kira-kira?)

"Dicek dulu, apakah kerusakan di mesin tersebut diakibatkan atau ada hubungannya dengan modifikasi kelistrikan yang dilakukan, kalau memang tidak ada hubungannya dan syarat-syarat sudah dipenuhi, bisa saja untuk melakukan klaim," ucap Ipul.

"Terakhir, keputusannya ada pada Service Advisor dan kebijakan masing-masing bengkel dalam menerima klaim garansi," pungkas Ipul.

Nah jelas sudah, seperti itu kalau mau modifikasi, harus terima konsekuensi garansi motor gugur.