Otomotifnet.com - Penyebutan mobil kuno itu ada aturannya dan memang dilihat usianya.
Enggak sembarangan, ada kriteria untuk mobil tua bisa disebut dengan nama mobil kuno.
Mobil tua bisa disebut mobil kuno memang dilihat dari tahunnya dan untuk tahun tertentu baru bisa disebut mobil kuno.
Hal tersebut dijelaskan oleh Haryo Girisagoro, pengurus Pengprov DKI Jakarta bidang kegiatan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI).
(BACA JUGA: Basis Sama, Mesin Yamaha Lexi Dan Aerox Boleh Beda Kubikasi, Tenaganya Hanya Selisih 3 Dk)
Haryo mengungkapkan, di PPMKI, mobil disebut mobil kuno jika sudah berusia di atas 40 tahun.
"Kriteria PPMKI, jadi mobil yang sudah berusia 40 tahun ke atas dia masuknya mobil kuno, sebelum masuk ke-40 masuknya ke retro, kalau 2018 modern," ujar Haryo.
Jadi mobil yang pembuatan tahun 1978 ke bawah, baru bisa disebut kuno menurut kriteria PPMKI.
(BACA JUGA: Jelasssss... Ini Penampakan Datsun GO CVT, Foto Luar Dalam Bebas Diumbar)
PPMKI sendiri adalah komunitas pecinta mobil kuno di Indonesia.
Mobil kuno yang ada di PPMKI pun bermacam-macam, seperti Mercedes-Benz 320B tahun 1937, BMW 327 tahun 1939, Jaguar XK 140 Cabrio 1952, Ford Thunderbird Cabrio tahun 1956.
Juga ada bekas mobil kepresidenan milik Bung Karno, seperti Chrysler Imperial Crown tahun 1960, dan Cadillac Fleetwood tahun 1969.
Sudah paham sekarang kan dan nggak bisa sembarangan bilang kendaraan lawas disebut mobil kuno kalau belum 40 tahun.