Jangan Bingung, Suara Knalpot Motor Bisa Diuji Sama Polisi, Ini Batas Maksimal Kebisingannya

Indra Aditya - Rabu, 2 Mei 2018 | 19:06 WIB

Anggota subditgakkum Polda Banten sedang melakukan uji knalpot (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com –Perhatian buat rider yang sudah mengganti knalpot motornya dengan tipe racing.

Bila melewati batas yang ditentukan bisa diganjar dengan tilang.

Seperti pada postingan akun Instagram @mansip13, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan suara knalpot.

Pada slide video pertama, alat pengukur yang mereka gunakan adalah aplikasi yang tersedia di smartphone yaitu Sound Meter.

Dari suara yang terdengar di video ini, pak polisi menjelaskan bahwa sedang melakukan pengujian terkait batas pelanggaran suara knalpot yang diizinkan merujuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

(BACA JUGA: Sempat Gempar, Polisi Gak Berani Tilang Anggota TNI Di JLNT Kasablanka, Begini Alasannya)

Pak polisi juga menyebut bahwa setiap motor yang menggunakan knalpot racing dan melebihi batas maksimal bisa dikenakan tilang.

Anggota subditgakkum juga menyarankan agar tidak menggunakan knalpot racing yang memang diperuntukan motor balap di sirkuit.

Berikutnya di slide ke-2, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan, caranya mendekatkan smartphone dengan knalpot motor patroli Yamaha FJR1300.

Motor digas hingga 6.000 rpm dengan hasil uji 75 db.