Waspada, Order Barang Ini, Pengendara Ojek Online Bisa Menderita

Joni Lono Mulia - Kamis, 3 Mei 2018 | 16:00 WIB

Driver ojek online diminta lihat-lihat terima order barang, ingat tingginya nggak boleh lebih 90 cm dari jok (Joni Lono Mulia - )



Otomotifnet.com - Mendapatkan order banyak jadi idaman driver ojek online, tapi enggak dengan order satu ini.

Kalau pun diterima ordernya, bisa berujung ditilang petugas polisi.

Order yang mesti dihindari driver ojek online adalah kirim barang yang berdimensi tinggi dan diangkut sepeda motor.

(BACA JUGA: Sakti... Anak Muda Ditantang Berantem, Sekali Pukul Motor Lawan Hancur Kebagi Dua)

Semisal rak susun plastik dengan tinggi di atas 90 cm dari jok motor.

Pengendara ojek dipastikan menderita karena bisa kena tilang petugas kepolisian.

Info tersebut seperti diposting di Instagram akun @gojek24jam sampai dijelaskan kalau tetap menerima order begitu.

 

Jangan menerima orderan Barang yang tingginya melebihi 900mm atau 90cm dari jok motor kamu. Ongkos nya brp, apes nya bisa kena tilang Hal ini tertuang didalam PP 74/2014 Pasal 10 ayat 4. Tapi kembali lagi seberapa besar nyali dan duit dikantong anda untuk membayar denda tilang ???? . . . @kemenhub151 #gojek #gojek24jam #gosend

A post shared by GOJEK 24 Jam (@gojek24jam) on